DEMOKRASI DAN PEMILU
DI
INDONESIA
Proses
pemilu
di Indonesia secara
garis besar, apakah pemilu di
Indonesia telah sesuai
dengan standard internasional pemilu serta bagaimana perkembangan sosial dan
politik dalam perjalanan pemilu itu.
Saat ini, demokrasi secara
luas telah dapat diterima
dibandingkan dengan sistem otoriter.
Suatu Pemilu yang jujur
dan
adil merupakan landasan bagi demokrasi. Dalam memastikan
kelancaran proses
pemilu, hal
mendasar yang
harus diperkuat adalah undang-undang yang
dapat memberikan perlindungan penuh
kepada
pemilih terhadap ketakutan, bahaya, penyimpangan, kecurangan,
dan
praktik-praktik curang lain yang
dapat terjadi baik sengaja atau
tidak
sengaja selama penyelenggaraan pemilu. Ada lima belas
standard pemilu yang
diterima
oleh masyarakat internasional. Standard tersebut mencakup antara lain:
(1) strukturisasi kerangka hukum,
(2) sistem pemilu,
(3) penetapan daerah
pemilihan/unit
pemilu,
(4) hak
memilih dan dipilih,
(5)
lembaga penyelenggara pemilu,
(6)
pendaftaran pemilih dan daftar pemilih
(7) akses suara bagi partai politik dan
kandidat,
(8) kampanye
pemilu yang demokratis,
(9) akses
media
dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat,
(10) dana kampanye dan pembiayaan
kampanye,
(11)
pemungutan
suara,
(12) perhitungan suara dan tabulasi,
(13) peran keterwakilan partai politik
dan kandidat,
(14) pemantau pemilu,
(15) kepatuhan dan
penegakan hukum pemilu.
Demokrasi
secara harfiah memiliki
arti – pemerintahan oleh rakyat merupakan pemahaman mendasar dan definisi
yang telah digunakan secara luas.
Demokrasi tidak saja
didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, tetapi juga
pemerintahan
untuk rakyat, yaitu
pemerintah bertindak sesuai
dengan kehendak
rakyat.
Pemerintahan
demokratik yang ideal harus bekerja
dengan baik sesuai
dengan
aspirasi dan kebutuhan rakyatnya. Praktik
semacam itu sejauh ini belum pernah terjadi dan mungkin tidak akan bisa
dicapai, akan tetapi demokrasi ideal yang sempurna tetap menjadi tolok ukur
sebagai sumber inspirasi rezim demokrasi. Demokrasi
ternyata memberikan
perlindungan hak asasi manusia berbanding sistem otoriter. Stabilitas dan
demokrasi solid mempunyai
hubungan erat dengan
terciptanya
apresiasi
hak manusia.
Sedangkan di bidang lainnya yang
tidak terkait
dengan kebebasan berpolitik, demokrasi menjanjikan
terciptanya kerangka
politik
dimana perkembangan
dan pemenuhan hak asasi manusia
menjadi lebih
baik secara organisastoris dan ekspresi permintaannya.
Sorensen mengemukakan bahwa demokrasi memberikan peluang, bukan
kepastian
hasil. Terkait dengan
pertanyaan
yang sama
mengapa memilih demokrasi, Robert
A. Dahl memberikan 10 argumen:
(1) Demokrasi membantu
mencegah pengembangan
pemerintahan yang
kejam dan kalangan
agamawan yang licik;
(2) Demokrasi menjamin warga negara dengan
standard hak asasi manusia yang tidak dapat diberikan oleh sistem non demokrasi.;
(3) Demokrasi memastikan kebebasan individu yang lebih besar bagi
warganya berbanding alternatif lainnya;
(4)
Demokrasi membantu masyarakat dalam
melindungi kepentingannya;
(5) Hanya pemerintahan yang demokratis yang mampu menyediakan
kesempatan besar
bagi
masyarakatnya,
untuk menggunakan kebebasan memilih,
misalnya hidup dalam peraturan yang dipilihnya
(6) hanya pemerintahan
demokratis mampu
memberikan
kesempatan sebesarnya untuk melepas tanggung jawab moral;
(7) Demokrasi membantu pembangunan kemanusiaan secara total;
(8) Hanya pemerintahan demokratis yang dapat
mengembangkan kesamaan politik yang relatif kuat;
(9) Negara-negara
modern yang menganut demokrasi keterwakilan
tidak
saling berselisih
satu dengan
yang lain; dan
(10) Negara-negara dengan pemerintahan
demokratis cenderung lebih makmur
dari negara yang tidak
demokratis
Terkait dengan argumen
demokrasi merupakan kekuasaan
penting untuk perdamaian, filsuf
Jerman Immanuel
Kant
dalam
artikel “Perpetual Peace” (1795) menjelaskan bahwa sekali dilaksanakan,
demokrasi akan membawa
hubungan perdamaian karena
pemerintahan
yang demokratis dikontrol oleh masyarakat.