Tuesday, September 25, 2018

DEMOKRASI DAN PEMILU DI INDONESIA

DEMOKRASI DAN PEMILU DI INDONESIA
  
Proses pemilu di Indonesia secara garis besar, apakah pemilu di Indonesia telah sesuai dengan standard internasional pemilu serta bagaimana perkembangan sosial dan politik dalam perjalanan pemilu itu. Saat ini, demokrasi secara luas telah dapat diterima dibandingkan dengan sistem otoriter. Suatu Pemilu yang jujur dan adil merupakan landasan bagi demokrasi. Dalam memastikan kelancaran proses pemilu, hal mendasar yang harus diperkuat adalah undang-undang yang dapat memberikan perlindungan penuh kepada pemilih terhadap ketakutan, bahaya, penyimpangan, kecurangan, dan praktik-praktik curang lain yang dapat terjadi baik sengaja atau tidak sengaja selama penyelenggaraan pemilu. Ada lima belas standard pemilu yang diterima oleh masyarakat internasional. Standard tersebut mencakup antara lain: 
(1) strukturisasi kerangka hukum, 
(2) sistem pemilu,  
(3) penetapan daerah pemilihan/unit pemilu, 
(4) hak memilih dan dipilih, 
(5) lembaga penyelenggara pemilu, 
(6) pendaftaran pemilih dan daftar pemili
(7) akses suara bagi partai politik dan kandidat, 
(8) kampanye pemilu yang demokratis
(9) akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, 
(10) dana kampanye dan pembiayaan kampanye,
(11) pemungutan suara, 
(12) perhitungan suara dan tabulasi, 
(13) peran keterwakilan partai politik dan kandidat, 
(14) pemantau pemilu, 
(15) kepatuhan dan penegakan hukum pemilu.  
 
Demokrasi secara harfiah memiliki arti – pemerintahan oleh rakyat merupakan pemahaman mendasar dan definisi yang telah digunakan secara luas. Demokrasi tidak saja didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, tetapi juga pemerintahan untuk rakyat, yaitu pemerintah bertindak sesuai dengan kehendak rakyat. Pemerintahan demokratik yang ideal harus bekerja dengan baik sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan rakyatnya. Praktik semacam itu sejauh ini belum pernah terjadi dan mungkin tidak akan bisa dicapai, akan tetapi demokrasi ideal yang sempurna tetap menjadi tolok ukur sebagai sumber inspirasi rezim demokrasi. Demokrasi ternyata memberikan perlindungan hak asasi manusia berbanding sistem otoriter. Stabilitas dan demokrasi solid mempunyai hubungan erat dengan terciptanya apresiasi hak manusia. Sedangkan di bidang lainnya yang tidak terkait dengan kebebasan berpolitik, demokrasi menjanjikan terciptanya kerangka politik dimana perkembangan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi lebih baik secara organisastoris dan ekspresi permintaannya. Sorensen mengemukakan bahwa demokrasi memberikan peluang, bukan kepastian hasil. Terkait dengan pertanyaan yang sama mengapa memilih demokrasi, Robert A. Dahl memberikan 10 argumen:  
(1) Demokrasi membantu mencegah pengembangan pemerintahan yang kejam dan kalangan agamawan yang licik; 
(2) Demokrasi menjamin warga negara dengan standard hak asasi manusia yang tidak dapat diberikan oleh sistem non demokrasi.;  
(3) Demokrasi memastikan kebebasan individu yang lebih besar bagi warganya berbanding alternatif lainnya
(4) Demokrasi membantu masyarakat dalam melindungi kepentingannya
(5) Hanya pemerintahan yang demokratis yang mampu menyediakan kesempatan besar bagi masyarakatnya, untuk menggunakan kebebasan memilih, misalnya hidup dalam peraturan yang dipilihny
(6) hanya pemerintahan demokratis mampu memberikan kesempatan sebesarnya untuk melepas tanggung jawab moral; 
(7) Demokrasi membantu pembangunan kemanusiaan secara total; 
(8) Hanya pemerintahan demokratis yang dapat mengembangkan kesamaan politik yang relatif kuat; 
(9) Negara-negara modern yang menganut demokrasi keterwakilan tidak  saling  berselisih satu dengan yang lain; da
(10) Negara-negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur dari negara yang tidak demokratis Terkait dengan argumen demokrasi merupakan kekuasaan penting untuk perdamaian, filsuf Jerman Immanuel Kant dalam artikel Perpetual Peace (1795) menjelaskan bahwa sekali dilaksanakan, demokrasi akan membawa hubungan perdamaian karena  pemerintahan  yang demokratis  dikontrol  oleh masyarakat.
 

No comments:

Post a Comment